Senin 30 Jul 2012 17:09 WIB

KPU Jakarta Perpanjang Pendaftaran DPT Tambahan Hingga 4 Agustus

Pilkada DKI
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran bagi warga Jakarta yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI hingga 4 Agustus 2012 mendatang.

Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah di Jakarta, Senin mengatakan warga Jakarta masih memperoleh kesempatan untuk mendaftar di panitia pemungutan suara kecamatan (PPK) pada 30-31 Juli 2012, KPU Kotamadya pada 1-3 Agustus 2012 dan KPU Provinsi DKI pada 4 Agustus 2012.

"Hari itu adalah hari terakhir karena selanjutnya kami akan mencetak surat suara," kata Aminullah.

Menurut Aminullah, setelah pendaftaran di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan ditutup pada Minggu, 29 Juli 2012, petugasnya harus merampungkan rekapitulasi data DPT hasil pendaftaran pada 25-29 Juli 2012.

Data itu lalu diserahkan kepada PPK. PPK mempunyai waktu untuk merekapitulasi DPT tingkat kecamatan pada 30-31 Juli 2012. Di saat bersamaan, warga diberi kesempatan melakukan pendaftaran susulan.

Setelah itu, PPK menyerahkan rekapitulasi data itu ke KPU Kotamadya yang akan melakukan validasi DPT pada 1-3 Agustus 2012. Pada kesempatan itu masih menerima pendaftaran susulan tapi syaratnya sama saat di PPS.

"KPU Kotamadya dan Kabupaten akan melakukan validasi data agar tidak terjadi kegandaan data DPT. Untuk itu, kami sudah menyerahkan data DPT putaran pertama kepada seluruh KPU Kotamadya/Kabupaten untuk menjadi bahan validasi," jelasnya.

Bila terjadi data ganda, KPU Kotamadya/Kabupaten akan melakukan perbaikan data. Misalnya, ada warga yang mendaftar di Cipete Utara, Jakarta Selatan, namun namanya dengan NIK yang sama ada di Cilandak Barat, maka data nama warga itu tinggal dipindahkan saja ke Cipete Utara. Sehingga tidak perlu terjadi penambahan data yang bisa berujung pada data ganda.

Setelah validasi selesai, KPU Kotamadya/Kabupaten menyerahkan data DPT itu kepada KPU DKI pada 4 Agustus 2012 untuk ditetapkan sebagai DPT resmi putaran kedua Pemilukada DKI 2012.

"DPT itu ditetapkan dalam rapat pleno yang akan dihadiri Panwaslu DKI dan kedua tim sukses dari pasangan calon yang lolos ke dalam putaran kedua," ungkapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement