REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Friday Marlius Alias Ade (22), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah diketahui mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 41,6 Juta.
Peristiwa ini terjadi pada akhir pekan ini sekitar pukul 11.00 WIB, di kantor PT Sempec Indonesia yang berlokasi di Jalan Jawa RT 08 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan.
Pengakuan tersangka, awalnya ia tidak memiliki niat untuk mengambil uang yang tersimpan dalam brankas perusahaan tersebut.
"Aku pun tidak tau kalau di brankas itu ada uang karena awalnya berniat hanya mencari sertifikat pelatihan yang aku ikuti di Kalimantan, yang tidak diberikan oleh perusahaan di dalam boks dekat brankas itu," kata Ade, Sabtu.
Niatan mengambil uang itu muncul setelah ia secara tidak sengaja membuka brankas itu dengan kunci boks.
Sehari setelah kejadian pelaku mengirimkan uang tersebut ke Palembang lewat loket bus Lorena. Ade mengaku uang itu rencananya akan digunakan untuk membayar utang keluarganya.
"Aku kirimkan semua dan setelah itu rencananya untuk membayar hutang. Jumlah utangnya saya tidak tahu pasti, sekitar tiga puluhan juta," kata Friday Marlius.
Kanit Reskrim Polsekta Jambi Selatan, Ipda Arif Nazaruddin mengatakan Ade akan dijerat dengan pasal 362 KUHP.