REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) saat ini tengah meneliti Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nakal selama penyelenggaraan haji dan umroh tahun 2012. Setidaknya, 16 nama PIHK sudah dinyatakan bersalah dalam menyelenggarakan haji yang merugikan jamaah.
Artinya, 16 PIHK sudah dipastikan menerima sanksi dari Kementerian Agama. Namun, Ditjen PHU belum tuntas memilah sanksi berdasar jenis kesalahan PIHK.
Menurut Direktur Jenderal PHU, Anggito Abimanyu, kebanyakan kesalahan yang dilakukan PIHK adalah mengggunakan dana setoran jamaah untuk keperluan pribadi maupun perusahaan. Sebab itu, perlu dilakukan pembedaan derajat kesalahan PIHK yang nakal. Pasalnya, akibat kesalahan yang dilakukan PIHK tersebut, ada jamaah yang gagal berangkat.
"Kalau itu menyebabkan jamaah tidak bisa berangkat tentu itu yang paling berat," kata Anggito, Senin (10/12).
Anggito menambahkan, sanksi yang paling berat untuk PIHK yang gagal memberangkatkan jamaah adalah pencabutan izin atau PINnya. Agar PIHK yang bersangkutan tidak dapat mengakses layanan pemberangkatan haji. Menurut Anggito, kebanyakan dari mereka (PIHK) sadar dengan tindakan mereka menggunakan dana jamaah.
Kesalahan yang lebih ringan akan diberi sanksi teguran dari Kemenag. Kesalahan PIHK tersebut misalnya menggunakan dana jamaah namun masih bisa memberangkatkan jamaah ke tanah suci.
Ditjen PHU masih akan mentolerir PIHK yang mau mengembalikan uang jamaah. Bagi jamaah, akan dikembalikan seluruh dana yang sudah disetor atau bisa dipindahkan ke PIHK lain agar bisa berangkat haji. Namun, PIHK juga tetap menerima sanksi sesuai kesalahannya.
"Insya Allah segera kita eksekusi sanksinya, kemungkinan akhir tahun atau awal tahun depan," tambah Anggito.