Senin 10 Dec 2012 21:28 WIB

Embat Dana Jamaah, Belasan Penyelenggara Haji Terancam Sanksi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) saat ini tengah meneliti Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nakal selama penyelenggaraan haji dan umroh tahun 2012. Setidaknya, 16 nama PIHK sudah dinyatakan bersalah dalam menyelenggarakan haji yang merugikan jamaah.

Artinya, 16 PIHK sudah dipastikan menerima sanksi dari Kementerian Agama. Namun, Ditjen PHU belum tuntas memilah sanksi berdasar jenis kesalahan PIHK.

Menurut Direktur Jenderal PHU, Anggito Abimanyu, kebanyakan kesalahan yang dilakukan PIHK adalah mengggunakan dana setoran jamaah untuk keperluan pribadi maupun perusahaan. Sebab itu, perlu dilakukan pembedaan derajat kesalahan PIHK yang nakal. Pasalnya, akibat kesalahan yang dilakukan PIHK tersebut, ada jamaah yang gagal berangkat.

"Kalau itu menyebabkan jamaah tidak bisa berangkat tentu itu yang paling berat," kata Anggito, Senin (10/12).