Selasa 11 Dec 2012 21:24 WIB

Menpan Harap Kisruh Soal Penyidik KPK Tuntas dengan PP

Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengharapkan kisruh yang terjadi terkait kekurangan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa terselesaikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012.

"Tidak usah kisruh, belum diatur saja seharusnya tidak kisruh," kata Azwar seusai menghadiri Diskusi Nasional yang diselenggarakan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, Selasa (11/12).

Azwar mengaku menghabiskan satu bulan lebih untuk berdiskusi dengan berbagai pihak, tidak hanya KPK namun juga Polri, BPK dan BPKP terkait pembentukan PP No 103/2012 tentang perubahan atas PP No 63/2005 tentang tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK tersebut.

Berawal dari aspirasi KPK, Azwar menindaklanjuti dengan audiensi bersama KPK, Polri, BPK dan BPKP untuk mendiskusikan keinginan masing-masing pihak.

"Dari hasil itu saya rumuskan, saya buat harmonisasi itulah keputusannya PP," ujar Azwar. Ia menambahkan mengambil jalan tengah dari kebutuhan masing-masing pihak yang terkait dalam persoalan sistem manajemen SDM KPK tersebut.

"Kita tidak bisa dengan satu pihak saja, kita harus ambil jalan tengah. Semua orang kan mau aman dari segala seginya. Tapi kita lihat intinya apa, Kementerian yang mengatur itu," ujar dia.

Selain itu Azwar juga mengimbau untuk menghentikan dikotomi permasalahan SDM KPK hanya semata-mata berkaitan dengan Polri. "Bukan hanya Polri, siapa saja, jangan dikotomi Polri saja. Penyidik itu ada dari Kejaksaan, BPKP, BPK, Setneg dan macam-macam," ujar Azwar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement