Jumat 14 Dec 2012 16:52 WIB

MA: Kasus Pidana Yamanie Tunggu Verifikasi Polri

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua sidang Paulus E Lotulung (kanan) bersama anggotanya Artidjo Alkostar memimpin Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap mantan Hakim Agung Achmad Yamanie di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Ketua sidang Paulus E Lotulung (kanan) bersama anggotanya Artidjo Alkostar memimpin Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap mantan Hakim Agung Achmad Yamanie di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menilai wajar kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap Achmad Yamanie.

Menurutnya, status Yamanie saat ini masih hakim agung lantaran keputusan presiden tentang pemecatannya belum turun. Selain itu,  Mabes Polri juga harus turun ke daerah.

Djoko menilai polisi perlu memverifikasi data terkait vonis Peninjauan Kembali gembong narkoba, Hengky Gunawan yang melibatkan Yamanie dari Komisi Yudisial (KY).

 “Polisi koordinasi dengan kami lantaran menyangkut lembaga negara. Lagipula status Yamanie masih pejabat tinggi negara,” kata Djoko, Jumat (14/12).

Menurut Djoko, belum bergeraknya kepolisian dalam artian belum memanggil Yamanie. Namun sebenarnya Mabes Polri bisa jadi sudah menurunkan tim untuk memeriksa salinan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Jika memang benar ditemukan perbedaan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun, maka putusan itu akan diverifikasi. 

Siapa dan bagaimana bisa vonis itu berubah maka polisi perlu menelaahnya lebih dulu. “Jadi, bersabarlah polisi sudah turun ke daerah,” ujar ketua muda pidana khusus MA itu.

Djoko pun mempersilakan anggapan publik terkait adanya kesan MA mengorbankan Yamanie dengan tidak melibatkan dua hakim lain, Imron Anwari dan Nyak Pha. Padahal, dua hakim ini ikut memutuskan vonis PK Hengky.

Pasalnya, pandangan tersebut sudah diwakili KY yang menduga Yamanie tidak bertindak sendiri dalam mengkorting vonis penjara tiga tahun.

“Kita hanya punya bahan putusan, kita tidak punya bahan aduan yang menjadi kewenangan KY. Jadi biar KY yang leluasa untuk memeriksa putusan itu.” ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement