Ahad 16 Dec 2012 18:54 WIB

FPDIP Cemaskan RUU Miras Bakal Mlempem

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan mengkhawatirkan RUU Anti Minuman Beralkohol yang sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2013 tidak akan membawa perubahan seperti yang diharapkan alias tak memberi efek nyata.  

Wakil Ketua Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari mengatakan, persoalan miras, produk-produk pornografi, dan vcd bajakan merupakan masalah penegakan hukum. Karena barang-barang tersebut sudah diharamkan dalam sistem hukum pidana.

"Jadi ada potensi sia-sia, karena permasalahan utamanya bukan karena tidak ada aturan undang-undang atau hukum. Ada risiko kalau toh nanti dibuat UU baru, tidak akan ada perubahan," kata Eva kepada Republika, Ahad (16/12).

Beragam masalah sosial, seperti kriminalitas, perilaku menyimpang, yang ditengarai timbul karena penggunaan miras yang cenderung bebas, menurut Eva disebabkan karena penegakan hukum dari aturan masih lemah.

Belum ada komitmen yang tegas dari penegak hukum untuk mengawal dan merealisasikan aturan yang telah ada. Undang-Undang yang mengatur apapun di negara ini, dikatakan Eva tidak akan terimplementasikan dengan baik jika pelaksana aturan tersebut belum memiliki komitmen yang tinggi.

"Komitmen menjadi syarat umum dan utama untuk semua UU. Termasuk untuk miras. Dibentuk aturan yang baru, tanpa komitmen pelaksana aturan tidak akan bawa perubahan apa-apa," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Minuman Beralkohol segera direalisasikan. Setelah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR dan  masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013, RUU tersebut akan mulai dibahas pada 2013 nanti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement