Senin 17 Dec 2012 01:09 WIB

Palestina Bersiap Tuntut Israel

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
  Warga Palestina merayakan pengakuan negara Palestina oleh PBB di Ramallah,Ahad (2/12). (AP/Majdi Mohammed)
Warga Palestina merayakan pengakuan negara Palestina oleh PBB di Ramallah,Ahad (2/12). (AP/Majdi Mohammed)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mendapat pengakuan di PBB, Presiden Palestina, Mahmoud Abbas akan segera melayangkan permohonan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diakui sebagai anggota.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengembalikan kedaulatan wilayah Palestina, yang direbut paksa Zionis Israel. Duta Besar Palestina, untuk Indonesia, Fariz Mehdawi mengatakan, "Kami akan konsolidasikan ke negara-negara sahabat untuk itu (menjadi anggota dan menuntut ke ICC)."

Pernyataan itu disampaikan Mehdawi saat dijumpai di bilangan Jakarta, Ahad (16/12). Mehdawi menjelaskan prosedural keanggotaan di ICC sedang dibahas serius negaranya.

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) berhasil meningkatkan status Palestina menjadi negara pemantau nonanggota, Kamis (22/11). Pengakuan tersebut adalah upaya Palestina untuk mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara yang berdaulat.

Pengakuan tersebut diyakini akan dapat mengembalikan wilayah Palestina yang dirampas Israel. Presiden Abbas dalam satu pernyataannya waktu lalu, berencana mengajukan gugatan kejahatan perang terhadap Israel ke ICC di Den Haag, Belanda, pascapengakuan tersebut.

Ancaman itu dilontarkan Abbas agar Israel mengembalikan seluruh wilayah Palestina, berdasar perjanjian damai 1967 silam. Sayangnya, rencana Abbas ditentang negara-negara sekutu. Israel menolak dan mendesak Abbas agar tidak menggagalkan rencana perdamaian dua negara, jika gugatan diajukan ke ICC.

sumber : AFP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement