REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Djoko Susilo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan belum sampai pada substansi, hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata kuasa hukum Djoko Susilo, Hotman Sitompul yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).
Djoko Susilo tiba di Gedung KPK dari rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur pada pukul 10.30 WIB. Saat tiba di Gedung KPK, Djoko Susilo enggan memberikan komentarnya. Djoko Susilo juga telah menggunakan pakaian khusus tahanan KPK berwarna putih dalam dua pemeriksaan terakhir ini.
Usai pemeriksaan pertama, Djoko Susilo langsung dilakukan penahanan namun tidak langsung memakai pakaian khusus tahanan KPK. Namun pada pemeriksaan kedua pada Kamis (13/12) lalu dan pemeriksaan hari ini, Djoko Susilo telah memakainya.
"Kami berharap agar pengusutan perkara dapat segera diajukan ke pengadilan," tambah Hotman.
KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.