REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tingginya bencana seperti longsor, banjir dan angin puting beliung membuat Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan siaga darurat bencana.
"Kebijakan itu langsung dikeluarkan oleh Wali Kota Sukabumi, Muslikh Abdussyukur," kata Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Penanggulangan Bencana (Dinsostek PB) Kota Sukabumi, Hendra Resmanda di Sukabumi, Rabu.
Ia menjelaskan, penetapan status siaga darurat bencana ini berlaku sampai 3 Januari 2013. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pernyataan Wali Kota Sukabumi Nomor 360/1059/Dinsostek PB tertanggal 3 Desember 2012 tentang Siaga Darurat Bencana.
Surat pernyataan itu juga sudah disebarkan mulai dari tingkat rukun tetangga (RT) sampai kecamatan yang tujuannya agar masyarakat selalu waspada.
"Penetapan status ini bisa saja diperpanjang jika dalam kurun waktu yang telah ditetapkan potensi terjadinya bencana masih cukup tinggi," tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Sukabumi agar selalu waspada mengingat curah hujan masih cukup tinggi yang sangat berpotensi terjadi bencana pengiring saat musim penghujan ini.
Bahkan dari pemetaan yang dilakukan oleh pihaknya, seluruh kecamatan dari tujuh kecamatan berpotensi terjadi bencana," kata Hendra.