REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Panitia Khusus (pansus) Pelanggaran dan Penindakan Etika mengumumkan bahwa Bupati Garut, Aceng HM Fikri telah melanggar undang-undang pernikahan. Namun, Aceng bisa bernapas lega karena keputusan pansus tidak menyasar pada jabatannya. Untuk sementara, jabatan Aceng sebagai Bupati Garut masih aman.
Sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Garut, Rabu (19/12) itu turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Garut serta perwakilan masyarakat. Dalam sidang itu, ketua pansus juga anggota DPRD Garut, Asep Lesmana membacakan hasil pemeriksaan bentuk dan aturan pelanggaran Bupati Garut.
Berdasarkan hasil pengumpulan data, kata Asep, Bupati Garut membenarkan pernikahan siri dengan seorang gadis, Fani Oktora 14 Juli 2012 selanjutnya diceraikan melalui pesan singkat telepon seluler, 17 Juli 2012. Fani Oktora, lanjut Asep, mengakui dinikahi selama empat hari oleh Aceng HM Fikri yang merupakan Bupati Garut.
"Masalah wanita yang dinikahinya itu belum genap 18 tahun, Bupati tidak mengetahuinya," kata Asep.
Selanjutnya pansus melaporkan hasil konsultasi dengan Pengadilan Agama bahwa Bupati Garut melanggar undang-undang tentang pernikahan. Bahkan saat melakukan perceraian Aceng dengan Fani tidak dilakukan di depan pejabat Pengadilan Agama.
"Komnas perlindungan anak mengatakan bahwa yang dilakukan Aceng telah melanggar perlindungan anak," kata Asep.
Sidang tersebut tidak menghasilkan keputusan untuk langsung memecat Aceng. Pansus hanya menyerahkan berkas hasil pemeriksaan pernikahan Bupati Garut kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.