REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penindakan maraknya kasus peredaran daging babi di pasaran tidak harus menggunakan KUHP. Namun, bisa dilakukan dengan peraturan yang berada di bawahnya.
"Ada peraturan tentang perlindungan konsumen," kata Mohammad Abdul Kholiq, pakar hukum pidana UII Yogyakarta, Rabu (19/12).
Selain peraturan perlindungan konsume, kata dia, pelaku juga bisa ditindak dengan peraturan pemerintah tentang kesehatan. Ini tertuang dalam peraturan menteri kesehatan. "Di sana ada sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap para pelanggar peraturan. Tidak harus menggunakan KUHP," kata Abdul Kholiq.
Belakangan marak adanya penggilingan olahan daging dioplos daging babi di Jakarta. Pengoplosan ini marak menyusul melambungnya harga daging sapi.