Rabu 19 Dec 2012 22:21 WIB

Penindakan Pengoplos Daging Babi tak Harus Pakai KUHP

Rep: Heri Purwata/ Red: Dewi Mardiani
Daging babi mentah (ilustrasi)
Foto: BBQ Junkie (Flickr)
Daging babi mentah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penindakan maraknya kasus peredaran daging babi di pasaran tidak harus menggunakan KUHP. Namun, bisa dilakukan dengan peraturan yang berada di bawahnya.

"Ada peraturan tentang perlindungan konsumen," kata Mohammad Abdul Kholiq, pakar hukum pidana UII Yogyakarta, Rabu (19/12).

Selain peraturan perlindungan konsume, kata dia, pelaku juga bisa ditindak dengan peraturan pemerintah tentang kesehatan. Ini tertuang dalam peraturan menteri kesehatan. "Di sana ada sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap para pelanggar peraturan. Tidak harus menggunakan KUHP," kata Abdul Kholiq.

Belakangan marak adanya penggilingan olahan daging dioplos daging babi di Jakarta. Pengoplosan ini marak menyusul melambungnya harga daging sapi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement