REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Delapan dari 18 partai politik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk diverifikasi ulang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual yang dilakukan KPU DIY.
"Kami telah melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan 18 partai politik hasil putusan DKPP, dan dinyatakan ada delapan partai politik yang tidak lolos verifikasi," kata Ketua KPU DIY, Any Rochyati, usai rapat pleno terbuka hasil verifikasi partai politik pascaputusan DKPP di Yogyakarta, Jumat (21/12).
Delapan partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual adalah Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Republik, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), dan Partai Republikan Nusantara (PRN).
Partai-partai tersebut dinyatakan tidak lolos, karena tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan, seperti ketidaksesuaian ketua, sekretaris, dan bendahara atau ketidaksesuaian lokasi kantor serta keterwakilan perempuan.
"Ada dua partai yang tidak mau diverifikasi, yaitu PNBK dan Partai Republikan Nusantara. Kami sempat melakukan verifikasi tahap pertama untuk PNBK, namun pada tahap kedua ada surat resmi bahwa partai tersebut tidak mau diverifikasi. Untuk PRN, memang menyatakan tidak mau diverifikasi sejak awal," katanya.
Any mengatakan, partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual tersebut sudah tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. "Jika masih merasa keberatan, maka mereka bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu. Jika ada putusan berkekuatan hukum, untuk melakukan verifikasi ulang, baru kami bisa melakukan verifikasi," katanya.
Proses verifikasi dilakukan dua tahap yaitu pada 5-7 Desember 2012 untuk tahap pertama dengan masa perbaikan dilakukan pada 11-17 Desember 2012, dilanjutkan verifikasi tahap kedua pada 18-20 Desember 2012.