REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Hukum baru Mesir yang mengadopsi aturan Islam akhirnya disetujui rakyat di Negeri Piramida. Dalam pemungutan suara (referendum) rakyat, konstitusi baru ini disetujui 63,8 persen warga Mesir. Referendum konstitusi tahap kedua pada Sabtu (22/12) lalu dilakukan di 17 dari 27 provinsi.
Seperti dilansir Alarabiya, hasil ini bulum resmi, melainkan hasil hitungan kasar dari Ikhwanul Muslimin (IM) Mesir. Tingkat partisipasi pemungutan suara secara keseluruhan sekitar 30 persen atau delapan juta dari 25 juta warga Mesir yang memiliki hak pilih. Konstitusi baru ini akan mulai berlaku setelah hasil resmi diumumkan dan diharapkan dalam beberapa hari.
Konstitusi baru ini berisi sejumlah aturan terkait kekuasaan presiden, posisi militer, Islam sebagai dasar hukum, penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), hingga peran kaum minoritas.
Konstitusi baru mewajibkan pembatasan jabatan presiden hanya dua kali dengan satu periode empat tahun. Militer tidak lagi menjadi penentu kebijakan negara dan sumber hukum seperti pada era Husni Mubarak.
Sumber utama hukum Mesir, dalam hukum baru ini, adalah Islam. Segala kegiatan terkait dengan sosial, politik, dan ekonomi tak lepas dari prinsip-prinsip Islam. Kaum minoritas mendapat tempat terhormat dengan pemberlakuan undang-undang yang juga berdasarkan kepentingan mereka. Bahasa Arab pun dijadikan bahasa resmi negara.