REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ada kabar gembira untuk pengusaha mikro di Indonesia. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mulai tahun depan akan membebaskan pengusaha mikro dari pajak.
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan menyatakan, akan membebaskan pengusaha mikro dari pajak.
“Pengusaha mikro itu yang keuntungannya kurang dari Rp 300 juta per tahun,” kata Syarifuddin di Jakarta, Senin (24/12).
Walau belum disahkan sebagai peraturan menteri (Permen), ujar Syarifuddin, pihaknya optimistis tahun depan sudah bisa dilaksanakan.
Langkah ini, kata Syarifuddin, untuk memacu pertumbuhan UKM di Indonesia. Selain itu juga sebagai bantuan dari pemerintah agar penggiat UKM semakin sejahtera.