Rabu 26 Dec 2012 18:10 WIB

Bawa Sajam, Pembesuk Tahanan Teroris Resmi Ditahan

Rep: Alicia Saqina/ Red: Hazliansyah
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya resmi menahan AJ, pembesuk yang kedapatan membawa senjata tajam saat mengunjungi seorang tahanan terpidana teroris bernama Ali Miftah (baca: Polda Metro Amankan Seorang Pembesuk Tahanan Teroris).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto, membenarkan hal tersebut.

"Pembesuk dengan inisial AJ tersebut, ditahan," tutur Toni kepada media, Rabu (26/12), di kantor Polda Metro Jaya.

Namun apa alasan AJ membawa pisau belati dan sebo (penutup wajah) itu masih terus didalami. "Ini masih dalam penyidikan atas senjata tajam yang dibawa AJ," ucap Toni.

Menurutnya, jika memang AJ berniat membesuk, mengapa harus membawa sajam.

Toni mengungkapkan, AJ masih memiliki hubungan darah dengan terpidana teroris Ali Miftah, yang saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya itu. Saat menjenguk Ali pun, AJ datang hanya seorang diri.

Kepolisian menjerat AJ dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement