Rabu 02 Feb 2022 14:01 WIB

WBP Kasus Terorisme di Jatim Berjumlah 38 Orang

Saat ini ada 38 WBP dengan kasus terorisme yang tersebar di 14 Lapas di Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Sebuah lapas (ilustrasi)
Foto: Musiron
Sebuah lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan, Lapas di jajarannya kembali menerima limpahan tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) khusus kasus terorisme. Berdasarkan tambahan tersebut, saat ini ada 38 WBP dengan kasus terorisme yang tersebar di 14 Lapas di Jatim. 

Wisnu menerangkan, pada awal tujuh WBP kasus terorisme yang dipindah ke Jatim tersebut berasal dari Rutan Cikeas, Bogor. Ketujuhnya disebar ke tiga Lapas sesuai dengan SK Dirjen Pemasyarakatan. “Tiga orang ke Lapas Surabaya dan masing-masing dua orang ke Lapas Malang dan Lapas Madiun,” ujar Wisnu di Surabaya, Rabu (2/2).

Baca Juga

Wisnu menjelaskan, ketujuhnya masih belum menyatakan ikrar kepada NKRI. Sehingga, ketiganya ditaruh di Lapas yang memang selama ini sering berhasil membuat WBP teroris kembali ke pangkuan ibu pertiwi. “Dengan pendekatan kemanusiaan, akan kami upayakan agar secepatnya ketujuhnya bisa kembali ke NKRI,” ujarnya.

Wisnu memastikan, pihaknya akan menggencarkan peran pendamping/pamong khusus WBP kasus terorisme. Pamong-pamong ini selama ini dilatih untuk melakukan pendekatan dan pembinaan khusus. Sehingga, WBP bisa cepat menyatakan ikrar ke NKRI. “Setiap Lapas ada pamong khusus yang melaporkan setiap perkembangan, jadi pasti terpantau,” kata Wisnu.

Selama ini, Lapas di Jatim tercatat telah membina 82 WBP khusus kasus terorisme. Dimana 35 di antaranya telah bebas dan 9 dipindahkan ke Lapas High Risk Batu, Nusa Kambangan. “Yang bebas dari Jatim itu mayoritas sudah menyatakan ikrar kembali NKRI. Yang sulit dibina, kami pidahkan ke Nusa Kambangan dengan alasan keamanan dan ketertiban lapas,” ujar Wisnu.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement