Rabu 26 Dec 2012 23:01 WIB

KPK Periksa Choel Mallarangeng Bulan Depan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Foto: IST
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK berencana memeriksa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Rencananya, KPK bakal memeriksa Choel pada pekan kedua Januari 2013 mendatang. Ifdhal Kasim, kuasa hukum mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng, mengaku belum mengetahui peran Choel dalam kasus yang membelit kakaknya.

"Tapi yang terkait dengan Choel, kita belum mendapatkan pendalaman. Nanti 'kan Choel diperiksa, akan dijelaskan," kata Ifdhal Kasim saat dihubungi ROL, Rabu (26/12).

Ifdhal menjelaskan Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran. KPK menganggap Andi tidak menjalankan kewenangannya sebagai pejabat pengguna anggaran.

Jadi, Ifdhal mengaku belum mengetahui sejauh mana keterlibatan Choel terkait dengan kakaknya itu. Ia meminta menunggu hasil pemeriksaan Choel oleh penyidik KPK.

Jika usai diperiksa KPK, Choel akan dijadikan tersangka, ia memastikan Choel akan kooperatif kepada penyidik KPK.

Andi Mallarangeng mengaku siap diperiksa usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Choel. "Kita siap-siap saja kalau nanti diperiksa sesudah Choel. Sampai saat ini sih belum ada surat panggilan dari KPK," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement