Kamis 27 Dec 2012 05:37 WIB

Ini 5 Keberatan Oposisi Mesir terhadap Konstitusi Baru (bagian 1)

Rep: Stevy Maradona/ Red: Abdullah Sammy
Mesir
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir akhirnya memiliki konstitusi baru. Konstitusi yang berisi 231 pasal itu menjadi pedoman bagi negara yang dua tahun terakhir terlibas pergolakan politik Timur Tengah.

Namun, kelompok oposisi menolak konstitusi baru dengan anggapan isinya terlalu kental dengan pengaruh Ikhwanul Muslimin dan kelompok Salafi. "Legitimasi referendum ini benar, benar dipertanyakan. Lihat saja, semua merasa tidak ada diwakili dalam konstitusi ini kecuali pihak yang membuatnya," sindir salah satu pemimpin oposisi Mesir, Seif Allah al-Khawanky

Oposisi kemudian mendesak elite politik Mesir segera berkumpul kembali untuk melakukan konsensus baru dan menyusun ulang konstitusi.

Ada beberapa pasal yang dipermasalahkan kelompok oposisi itu. Pertama, seperti dikutip BBC, soal prinsip syariat Islam sebagai sumber utama perundang-undangan di Mesir (Pasal 2). Kelompok oposisi mempermasalahkan Pasal 219 yang berisi prinsip syariah itu termasuk dasar-dasar syariah, aturan dan jurisprudensi yang merujuk pada doktrin Suni dan mayoritas ulama dan kelompok intelektual Islam.

Kedua, soal kelompok minoritas. Konstitusi baru Mesir memasukkan pasal kepastian hukum untuk minoritas. Bagi kelompok Kristen dan Yahudi, prinsip legislasi mereka bisa dijadikan rujukan untuk aturan hukum terkait status sipil dan masalah keagamaan.

Kemudian ketiga, masalah perempuan. Dalam Pasal 10 dan 30 konstitusi baru dijelaskan soal kewajiban negara melindungi perempuan dan anak-anak. Termasuk jaminan kaum perempuan dan anaknya bila sang ibu bekerja, cerai, dan menjanda. Namun, menurut kelompok oposisi, konstitusi baru tidak mencantumkan secara eksplisit jaminan mengenai hak-hak perempuan....(bersambung ke bagian 2)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement