Kamis 27 Dec 2012 11:06 WIB

Awal 2013, Mobil Dinas di Sumatera dan Kalimantan Dilarang Pakai Premium

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Heri Ruslan
 Petugas mengisikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau premium pada mobil mewah di sebuah SPBU (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Petugas mengisikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau premium pada mobil mewah di sebuah SPBU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bakal segera mengeluarkan aturan baru untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi di 2013.

Tak tanggung-tanggung,  mulai 1 Januari nanti, sejumlah kendaraan akan dilarang menegak BBM public service obligation (PSO) ini.

Hal ini diutarakan Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto saat ditemui Republika, Kamis (27/12). "Sekarang sudah di Menkumham untuk diberi nomor lembaran negara, sebentar lagi keluar aturannya," katanya.

Aturan pertama terkait kendaraan dinas milik pemerintah di Sumatera dan Kalimantan. Di awal Januari nanti, kendaraan pemerintah ini tak boleh lagi menggunakan premium.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement