Kamis 27 Dec 2012 21:02 WIB

Ini Jumlah Uang Negara yang Diselamatkan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah menyelamatkan uang negara Rp 113 miliar dari tangan koruptor.

Klaim itu diumumkan saat KPK merilis refleksi kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) selama 2012. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan di bidang pencegahan, KPK sudah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sejak berdiri pada 2003, total KPK sudah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 153 triliun," kata Zulkarnain, di Gedung KPK, Kamis (27/12).

Zulkarnain menjelaskan penyelamatan keuangan negara itu merupakan akumulasi dari pendapatan penindakan kasus tipikor, uang pengganti dan gratifikasi.

Untuk pendapatan tipikor, didapat dari pendapatan jasa lembaga keuangan atau jasa giro, hasil denda, pendapatan ongkos perkara, pendapatan penjualan hasil lelang tipikor. Selain itu ada juga dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, dan pendapatan uang pengganti tipikor yang telah ditetapkan pengadilan.

Pendapatan dari kasus tipikor ini berjumlah Rp 35,2 miliar. "Jumlah tersebut telah disetor kepada kas negara," katanya.

Sementara untuk uang pengganti, komisi antikorupsi ini berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 111,4 miliar. Rinciannya terdapat uang pengganti yang disetor kepada PT Perusahaan Listrik Negara Lampung, dan uang pengganti yang disetor ke Kas Umum Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Selama sembilan tahun, KPK telah berhasil mengembalikan uang negara sekitar satu triliun dan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," imbuh Zulkarnain di Gedung KPK, Kamis (27/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement