Kamis 27 Dec 2012 21:57 WIB

2012, MA Hukum 73 Hakim dan Pecat 5 Lain

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hakim Korupsi (ilustrasi)
Foto: http://mikesmithspoliticalcommentary.blogspot.com
Hakim Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mahkamah Agung (MA), sepanjang 2012 telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 160 orang di lingkup kerjanya. Mereka yang paling banyak mendapat hukuman yakni hakim sebanyak 73 orang. Bahkan MA memecam lima orang hakim pada tahun ini.

''Tahun sebelumnya 53 hakim dikenai hukuman. Jelas ada peningkatan karena kami telah melibatkan pimpinan pengadilan banding untuk proaktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing,'' ujar Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers refleksi akhir tahun MA di ruang press room gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12).

Hatta mengatakan, selain 73 hakim yang mendapat hukuman, sisanya yang mendapat sanksi disiplin yakni panitera, panitera muda, panitera pengganti, pejabat struktural/fungsional, PNS (staf), juru sita, dan juru sita pengganti.

''MA telah berbulat tekad untuk meningkatkan pengawasan terhadap hakim dan mengambil tindakan tegas bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik,'' terangnya.

Apalagi, lanjutnya, setelah dikeluarkannya PP no 94/2012 yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan hakim.

''Dalam menegakkan disiplin kami tidak main-main, hal ini terlihat dengan banyaknya hakim yang diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Kalau tidak salah lima hakim  yang sudah dipecat, dan yang terakhir memutuskan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Hakim Agung Achmad Yamanie,'' tutur Hatta.

Hakim Agung Achmad Yamanie diputuskan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat membubuhkan tulisan tangan pada vonis penjara atas terdakwa Hanky Gunawan selama 12 tahun dari seharusnya 15 tahun dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) kasus narkoba. Pada putusan sebelumnya, gembong narkoba tersebut mendapat hukuman mati.

Dijelaskan Hatta, pihaknya tidak bisa mentolir kesalahan yang dibuat Hakim Agung Achmad Yamanie walaupun sudah mengabdi menjadi hakim selama 42 tahun.

''Pihaknya berkomitmen untuk menguatkan pengawasan terhadap hakim dan aparat pendukungnya. Pengawasan semakin kami kuatkan, ada 40 orang dari hakim tinggi diseluruh indonesia masuk dalam Badan Pengawas,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement