REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Di DIY sampai hari ini (28/12) ada tujuh perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2013.
Dari tujuh perusahaan tersebut, tiga perusahaan diantaranya belum lengkap persyaratannya, ''Hari ini akan diklarifikasi sehingga permohonan ketujuh perusahaan tersebut bisa disetujui,''kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Budi Antono pada Republika, Jum'at (28/12).
Apabila dibandingkan dengan tahun lalu terdapat peningkatan perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pada 2012, hanya lima perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMP.
Dikatakan Antono, ada mekanisme bagi perusahaan yang belum mampu memberikan upah/gaji sesuai dengan ketentuan UMK yakni bisa secara bertahap dan bisa selama satu tahun. Hal ini tergantung kajian tim identifikasi.