REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 polisi anggota Polda Metro Jaya dipecat dari kesatuannya karena terjerat kasus narkoba. Angka ini melengkapi total 99 personil Polda yang diberhentikan dengan tidak hormat. Jumlah terseebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jumlah anggota Polri Polda Metro Jaya yang diberikan ganjaran (punishment) berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2012 sebanyak 99 Personel dibandingkan dengan tahun 2011 sebanyak 78 Personel maka mengalami kenaikan sebanyak 21 personel atau 26,9 persen," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2012 di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12) kemarin.
Kapolda menjelaskan, dari 99 personel yang dipecat itu, 6 orang diantaranya berpangkat perwira pertama (Pama), 91 Bintara dan 2 Tamtama. Selain 18 orang yang terjerat narkoba, pelanggaran polisi yang bertugas di Jakarta dan sekitarnya juga meliputi kasus penganiayaan, penyalahgunaan senjata api, penipuan, serta pelanggaran disiplin.
Kapolda mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas bagi anggota yang diketahui melakukan pelanggaran. "Menindak tegas terhadap setiap penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan setiap anggota dan memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolda.