REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengirimkan surat protes keras kepada Manajemen RSAB Harapan Kita dan meminta dihentikannya penggunaan Ruang ICU untuk syuting sinetron. “ICU digunakan menjadikan terhambatnya penanganan Ayu,” ujar Komisioner KPAI bidang kesehatan Iswandi Mourbas, Jum'at (28/12).
Iswandi mengatakan kasus meninggalnya Ayu Tria Desiani (9 tahun) pemakaian ICU untuk syuting sinetron bukan penyebab secara langsung. Namun, tidak sterilnya ruang ICU merupakan penyebab tidak langsung. Karena itu, dia meminta agar Menteri Kesehatan sebagai regulator melakukan pelarangan terhadap penggunaan ICU sebagai tempat syuting.
Menurutnya jika rumah produksi akan membuat adegan di rumah sakit, maka yang digunakan harus ruang di luar perawatan. Dia mengatakan, untuk bisa memasuki ICU, pengunjung harus membuka sepatu dan memakai pakaian khusus. Sebab, ICU merupakan areal steril dengan kebersihan maksimal. “Kru dan peralatan apakah steril,” kata dia.
Selain itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan agar memberi teguran keras kepada direksi RSAB Harapan Kita terkait kasus tersebut. Hal tersebut dilakukan agar kejadian tersebut tidak terjadi kepada anak-anak lain di kemudian hari. KPAI juga berharap agar menkes mengaktifkan dan mengefektifkan kembali badan pengawas RS agar setiap RS mengetahui prosedur dan SOP tentang RS.