REPUBLIKA.CO.ID, MENTENG -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan surat protes pada Manajemen RSAB Harapan Kita. Dalam suratnya, KPAI meminta dihentikannya penggunaan ruang ICU untuk syuting sinetron.
"ICU digunakan menjadikan terhambatnya penanganan Ayu,” ujar Komisioner KPAI bidang kesehatan, Iswandi Mourbas, Jumat (28/12).
Iswandi mengatakan, penggunaan ruang ICU untuk syuting memang bukan jadi penyebab langsung meninggalnya Ayu Tria Desiani (9 tahun). Namun jadi penyebab tidak langsung karena tidak sterilnya ruang ICU.
Dia mengatakan, untuk bisa memasuki ICU, pengunjung harus membuka sepatu dan memakai pakaian khusus. Sebab ICU merupakan areal steril dengan kebersihan maksimal.
"Kru dan peralatan apakah steril?," kata dia.
Karena itu, dia meminta Menteri Kesehatan melakukan pelarangan terhadap penggunaan ICU sebagai tempat syuting.
Menurutnya, dalam menjalankan proses produksi, rumah produksi bisa menggunakan ruang lain yang disetting sebagai ruang ICU.
Selain itu, pihaknya memberikan rekomendasi pada Menteri Kesehatan agar memberi teguran keras kepada direksi RSAB Harapan Kita. Hal tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
KPAI juga berharap agar menkes mengaktifkan dan mengefektifkan kembali badan pengawas rumah sakit (RS) agar setiap RS mengetahui prosedur dan SOP (Standard Operating Procedure) tentang rumah sakit.