Senin 31 Dec 2012 06:39 WIB

Jelang Tahun Baru, Komnas HAM Dapat Hadiah

Kantor Komnas HAM
Kantor Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan hadiah menjelang tahun baru. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan aset berupa 23 unit bangunan perkantoran senilai Rp 7,95 miliar kepada Komnas HAM.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Kekayaan Negara, Tavianto Noegroho, dalam keterangan pers di Jakarta, kemarin, mengatakan barang milik negara yang diserahkan tersebut berasal dari aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset yang beralamat di perkantoran Hayam Wuruk Plaza.

Menurut Tavianto, aset yang diserahkan tidak terdapat permasalahan hukum, fisik dikuasai, sehingga dapat dikategorikan sebagai aset yang free and clear dan didukung dengan dokumen kepemilikan yang lengkap. Direktur Jenderal Kekayaan Negara bersama dengan Sekretaris Jenderal Komnas HAM juga telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dokumen kepemilikan Gedung Hayam Wuruk Plaza lantai 16-18, pada Jumat (28/12).

Sejak penandatangan dan beredarnya Keputusan Menteri Keuangan terkait pengalihan ini, maka aset tersebut resmi menjadi barang milik negara pada Komnas HAM. Lembaga ini wajib melakukan monitoring serta evaluasi atas penggunaan aset.

Komnas HAM juga berkewajiban membalik nama bukti kepemilikan menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan status penggunaan terhadap 77 bidang tanah dan 456 unit bangunan Kementerian Pertahanan dengan nilai aset mencapai Rp 3,97 triliun. Aset yang ditetapkan status penggunaannya, antara lain tanah dan bangunan Kementerian Pertahanan yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, tanah dan bangunan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, UPN Yogyakarta dan UPN Surabaya.

Kewajiban penetapan status atas aset berupa tanah dan bangunan pada Kementerian Lembaga tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.

Penetapan status penggunaan aset pada Kementerian Lembaga tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini, khususnya terkait aset tetap sekaligus langkah menuju tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement