Senin 31 Dec 2012 16:41 WIB

Kaleidoskop Unik 2012: Siap Dikafani, Hamdi Hidup Lagi

Rep: Heri Ruslan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kain kafan. Ilustrasi.
Kain kafan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MESIR -- Hamdi Hafez al-Nubi (28 tahun) telah dinyatakan meninggal dunia. Pria yang berasal dari Naga al-Simmanm, dekat Luxor, Mesir itu meninggal dunia di tempat kerjanya akibat terkena serangan jantung.

Keluarga Hamdi pun sangat berduka. Jasad pria itu pun telah dimandikan dan siap dikafani. Sebelum dikafani, seorang dokter yang melayat melihat tubuh Hamid masih hangat.

Sang dokter segera memeriksa tanda-tanda vital jenazah Hamid. Dan, ternyata Hamid masih bernafas. Tak lama kemudian, Hamid pun terbangun dari "kematiannya".

Melihat anaknya hidup lagi, sang ibu langsung terkejut dan jatuh pingsan.

Seperti diberitakan Sunday Mirror, 12 Mei 2012, pemakaman itu pun berubah menjadi acara syukuran "hidupnya' kembali anggota keluarga mereka.

Pada Februari lalu, peristiwa serupa juga terjadi di Cina. Li Xiufeng (95 tahun) keluar dari peti matinya sehari sebelum pemakamannya. Ia ditemukan sedang memasak di dapurnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement