Selasa 01 Jan 2013 19:36 WIB

Penegak Hukum Masih Banyak Lakukan Pelanggaran

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Pembahasan Kasus Hakim Agung: Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (kiri), dan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko (kanan) menggelar konferensi pers usai mengadakan pertemuan di Gedung M
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pembahasan Kasus Hakim Agung: Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (kiri), dan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko (kanan) menggelar konferensi pers usai mengadakan pertemuan di Gedung M

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Selama 2012, para penegak hukum masih banyak yang melakukan pelanggaran hukum baik dari kalangan polisi, jaksa maupun hakim.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana Bonaparta menilai hal ini disebabkan dari sistem yang lemah dari institusi penegak hukum tersebut. "Kalau bicara SDM (sumber daya manusia), ada dua hal yaitu rekrutmen dan pengawasan yang masih bermasalah," katanya, Selasa (1/1).

Ganjar menjelaskan dalam hal rekrutmen kan untuk memilih SDM yang dari proses penyeleksiannya, juga termasuk bagaimana pembinaannya. Namun selama ini, kita masih kerap mendengar dalam proses tersebut ada yang menggunakan pungutan liar (pungli) dan nepotisme atau titipan hubungan persaudaraan.

Dalam proses rekrutmen baik untuk polisi, jaksa dan hakim, kata Ganjar, harus dibuat secara independen. Bahkan jika diperlukan sistem rekrutmen tersebut dapat melibatkan pihak luar atau eksternal seperti yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sehingga, lanjut Ganjar, masing-masing pihak bertanggungjawab dengan tahapannya yang ditanganinya. "Jangan hanya psikotes saja melibatkan UI, padahal kan psikotes hanya salah satu dari tahapan seleksi," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement