Rabu 05 Apr 2023 12:11 WIB

Dua Hakim Agung tak Hadiri di Sidang Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati

Dia hakim agung tidak menghadiri sidang kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri). Dia hakim agung tidak menghadiri sidang kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri). Dia hakim agung tidak menghadiri sidang kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/3/2023). Sidang beragendakan pemeriksaan keterangan dari saksi Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim.

Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir di persidangan dengan alasan jadwal sidang di MA yang padat. Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Joserizal meminta jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hakim Agung Syamsul Maarif dan Ibrahim.

Baca Juga

Jaksa penuntut umum KPK Wahyu Oktavianto mengatakan jaksa telah mengirim surat panggilan hingga tiga kali kepada dua orang hakim agung yang berstatus sebagai saksi. Namun, mereka tidak dapat hadir dengan alasan memiliki jadwal sidang di MA yang padat.

"Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim, kita sudah tiga kali panggilan tapi (beliau) tidak bisa hadir karena jadwal sidang yang banyak," ujarnya kepada wartawan seusai sidang ditutup, Rabu (5/3/2023).