REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/3/2023). Sidang beragendakan pemeriksaan keterangan dari saksi Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim.
Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir di persidangan dengan alasan jadwal sidang di MA yang padat. Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Joserizal meminta jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hakim Agung Syamsul Maarif dan Ibrahim.
Jaksa penuntut umum KPK Wahyu Oktavianto mengatakan jaksa telah mengirim surat panggilan hingga tiga kali kepada dua orang hakim agung yang berstatus sebagai saksi. Namun, mereka tidak dapat hadir dengan alasan memiliki jadwal sidang di MA yang padat.
"Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim, kita sudah tiga kali panggilan tapi (beliau) tidak bisa hadir karena jadwal sidang yang banyak," ujarnya kepada wartawan seusai sidang ditutup, Rabu (5/3/2023).