REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan putra Hatta Rajasa, M Rasyid Amirulloh sebagai tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan dua orang tewas dan tiga orang lainnya luka-luka pada Selasa (1/1) di tol Jagorawi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan hal tersebut. ''Iya, tersangka,'' tutur Rikwanto kepada media, Rabu (2/1), di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta.
Rikwanto menuturkan, kecelakaan terjadi di kilometer 3.350. Saat itu, kenderaan BMW yang dikemudikan anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI melaju dalam kecepatan cukup tinggi, di atas 100 kilometer per jam di tol Jagorawi arah Bogor. .
Rasyid yang berada di jalur kanan itu kemudian menabrak mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY yang ada di depannya. Akibat tabrakan dari belakang ini, kunci pintu belakang Luxio yang dikendarai oleh Frans Joner ini pun rusak dan terbuka.
"Dua penumpang terjatuh ke kanan dan terbentur tiang pagar besi galfanis jalan tol, kemudian meninggal dunia di tempat,'' ujarnya. Sedangkan tiga penumpang lainnya jatuh terguling dan hanya mengalami luka.
Rikwanto menerangkan, diduga M Rasyid mengantuk setelah menghadiri sebuah acara perayaan pergantian tahun baru di Kemang, Jakarta Sekatan.
Atas tindakannya itu, M Rasyid terancam dikenakan Pasal Penegakan Hukum, yaitu Pasal 283 KUHP juncto 287 ayat 5 juncto 310 ayat 3 tahun 2009.
"Kelalaian dalam berlalulintas yang mengakibatkan orang lain luka berat hinga meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas," ucap Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan saat ini M Rasyid masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit.
"M Rasyid masih trauma, dia juga luka akibat benturan. Proses pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian terus dilakukan," imbuh dia.