REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pemain sepakbola Diego Michels dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Diego Michels, Elsa Syarif akan mengajukan keberatan.
"Kita keberatan karena bukti-bukti tidak kuat dan kita akan ajukan eksepsi," kata Elsa Syarief usai sidang perdana kasus Michiels di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (3/1) .
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/1) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Kasus Diego bermula saat bersama empat rekannya terlibat cek-cok dengan Mef Paripurna di Diskotik Domain, Senayan, Jakarta Pusat.
Diego bersama rekannya dituduh melakukan tindak kekerasan di parkiran Basement lantai B2 di Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada 8 November 2012 pukul 02.30 WIB.
Jaksa menganggap Diego ikut andil dalam kasus pemukulan yang membuat Mef Paripurna mengalami luka-luka.
"Terdakwa I menendang bagian dada Mef Paripurna, dan kekerasan pada Mef Paripurna baru berhenti setelah dilerai oleh securty Diskotik Domain," kata Yussie Cahaya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.