REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bayi perempuan yang dilahirkan Harmani (33), di atas pesawat Merpati Nusantara Airlines, tetap memiliki akte kelahiran.
Menurut Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, akte kelahiran bayi tersebut dicatatkan di lokasi pesawat transit atau diturunkan.
Purba menjelaskan dalam kasus Harmani, akte kelahiran dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Makasar, tempat Harmani dan bayi perempuannya diturunkan.
Menurutnya, hal tersebut sesuai pasal 30 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Isi pasal tersebut yaitu kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan penduduk kepada instansi pelaksana di tempat tujuan, atau tempat singgah, berdasarkan keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
Harmani melahirkan secara prematur bayi perempuan di atas pesawat Merpati yang terbang dari Timika ke Makassar, Ahad (6/1). Saat itu usia kehamilan Harmani memasuki 31 pekan atau tujuh bulan.
Persalinan bayi tersebut dibantu kru dan seorang mahasiswi keperawatan yang menjadi penumpang pesawat tersebut. Saat itu pesawat terbang di ketinggian 32 ribu kaki.
"Persalinan kemudian berlangsung lancar sekira 15 menit. Bayi perempuan itu lahir dengan selamat sekira pukul 18.40 WIT," ujar Sherly Juwita, seorang pramugari Merpati yang membantu proses persalinan Harmani.