Selasa 08 Jan 2013 11:54 WIB

24 Tahun, LPPOM MUI Belum Punya Kantor Sendiri

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Chairul Akhmad
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.
Foto: Republika/Agung Supri
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Diam-diam, selama 24 tahun ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) belum memiliki kantor sendiri.

Lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal itu masih menumpang di kantor milik MUI Pusat di Jl Proklamasi No 51 Jakarta Pusat.

Demikian pula, kata Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim, kantor LPPOM) yang ada di Bogor pun milik Institut Pertania Bogor (IPB). "Jadi, selama 24 tahun kami masih menumpang," ujarnya pada milad 24 tahun LPPOM MUI di Jakarta, Selasa (8/1).

Meski demikian, kata Lukmanul Hakim, belum adanya kelengkapan kantor tak membuat jajarannya mundur dalam menunaikan tugasnya.

Bahkan sebaliknya, berbagai penanganan sertifikasi produk terus dilakukan agar lebih optimal. Bagi pihaknya, jaminan halal baik obat dan makanan serta produk lainnya mutlak dilakukan. Apalagi sebagian besar penduduk Indonesia Muslim.

Hadir pada milad LPPOM MUI antara lain Ketua MUI, Wamenag Nazarudin Umar, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar, Wamenkes Ali Ghufron, kalangan pengusaha serta undangan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement