REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan, pengawasan terhadap kehalalan produk yang beredar di pasaran masih lemah.
"Terdapat dua hal yang belum terurus dengan baik yakni pengawasan dan pelayanan," ujar Ma'ruf Amin usai acara milad LPPOM MUI ke-24 di Jakarta, Selasa.
Pengawasan terhadap kehalalan suatu produk, lanjut dia, bukanlah tugas dari MUI melainkan tugas pemerintah. MUI hanya bertugas melakukan sertifikasi dan mengawasi produk yang sudah disertifikasi tersebut.
"Begitu juga mengenai pelayanannya," tambah dia.
Sementara Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, permintaan masyarakat terhadap produk halal mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Semakin meningkatnya kesadaran umat Islam terhadap konsumsi produk halal, kata Lukmanul, diperlukan upaya bersama dalam pengelolaan produk halal dalam negeri. Tujuannya, agar Indonesia menjadi pemain utama dalam bisnis halal dunia.
Isu halal menjadi isu utama bagi peduduk Indonesia yang mayoritas Muslim. Pada akhir 2012, masyarakat dibuat geger dengan adanya bakso yang dicampur dengan daging babi.
Lukmanul mengakui memang minat pedagang bakso untuk melakukan sertifikasi masih rendah karena kurangnya pemahaman dan kepedulian pedagang tentang makna halal.
"Sertifikasi halal masih bersifat sukarela, sehingga tidak ada kewajiban bagi pedagang untuk mengajukan sertifikasi halal," katanya.