Rabu 09 Jan 2013 15:27 WIB

Lembaga Fatwa di Indonesia

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Chairul Akhmad
Para pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang sebuah fatwa.
Foto: Republika/Agung Supri
Para pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang sebuah fatwa.

REPUBLIKA.CO.ID, Di Indonesia, terdapat lembaga fatwa, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berdiri pada  26 Juli 1975 di Jakarta, MUI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi para ulama dan cendekiawan Islam di Indonesia.

Mereka bertugas membimbing, membina, dan mengayomi kaum Muslimin Indonesia.

Dalam khitah pengabdian MUI dirumuskan lima fungsi dan peran utama lembaga ini, yaitu sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (warasatul anbiya), pemberi fatwa (mufti), pembimbing dan pelayan umat (riwayat wa khadim al ummah), gerakan Islah wa al tajdid, serta sebagai penegak amar makruf dan nahi munkar.

Sejak berdiri hingga akhir tahun 1997, MUI telah menelurkan 76 fatwa. Seluruh fatwa tersebut dikelompokkan dalam lima kategori, yakni ibadah, paham keagamaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial kemasyarakatan, serta status halal makanan dan minuman. Seluruh fatwa tersebut juga merupakan hasil ijtihad para ulama di MUI.

Meski demikian, MUI bukan satu-satunya lembaga yang mengeluarkan fatwa. Beberapa organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah pun berperan memberikan fatwa bagi masyarakat.

Alhasil, tak jarang terjadi perbedaan fatwa mengenai masalah tertentu. Tak seperti di banyak negara Islam, Indonesia tak memiliki lembaga resmi yang berwenang memberikan fatwa dan harus dipatuhi masyarakat.

Meski  merupakan lembaga nonpemerintah, bukan berarti MUI tak berperan dalam fatwa negara. Beberapa kali fatwa MUI digunakan negara, misalnya dalam hukum perbankan, kehalalan makanan, dan sebagainya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut dia, fatwa di Indonesia masih berperan dalam kebijakan pemerintah. Sebagai contoh, kasus vaksin meningitis untuk jamaah haji yang mencuat beberapa waktu lalu.

Ketika MUI menyatakan keharamannya, negara pun memutuskan untuk tidak menggunakan vaksin yang telah diimpor mahal tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement