REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Partai politik (Parpol) yang tidak lolos uji verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya menyiapkan bukti-bukti yang mendukung partainya untuk lolos verifikasi. Sementara untuk KPU diminta harus membuka tempat aduan bagi parpol yang tidak lolos verifikasi.
"Harusnya KPU membuka 'desk complain' untuk para parpol yang tidak lolos," imbuh Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari pada acara diskusi 'Kisruh KPU dan Parpol,' di Jakarta, Rabu (9/1).
Menurut Qodari, ada poin-poin penting yang harus dipenuhi dalam meloloskan partai peserta pemilu. Apabila suatu parpol yang tidak lolos merasa memenuhi setiap syarat untuk melenggang di pemilu maka harus disiapkan bukti-buktinya.
Dia menilai, keputusan untuk mengadukan hasil verifikasi KPU ke Bawaslu masih terlalu cepat. Seharusnya sekarang yang lebih mendesak adalah menghadapi KPU terlebih dahulu. Turut hadir sebagai pembicara, ahli hukum pidana UKI Mompang Panjaitan, Sekjen PBB BM Wibowo, Ketua Umum DPP PPPI Daniel Hutapea, Ketua PDP Roy B Janis.