REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Dua orang oknum yang mengaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) di Lampung, tertangkap tangan saat memeras Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mesuji, Rabu (9/1). LSM tersebut memiliki data penyimpangan di KPTSP, dan meminta imbalan uang Rp 80 juta.
Laporan yang diperoleh, dua oknum LSM tersebut berinisial Jam (31 tahun) warga kampung Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Ia mengaku sebagai ketua LSM Hanurajam. Sedangkan Mah (28), ketua KP4, warga Wayhui Bandar Lampung. Kedua ketua LSM ini menemui kepala KPTSP memerasnya dengan uang tutup mulut.
Kepala Kantor KPTSP Kabupaten Mesuji, Sawal, menyatakan awalnya kedua oknum LSM tersebut mengaku memiliki data dan mengancam melaporkan dirinya ke kejaksaan.
Ia menyebutkan mereka meminta uang Rp 80 juta dan terakhir meminta Rp 30 juta. Sawal menyiapkan uangnya dan mengajak bertemu, namun sudah diberitahu polisi.
"Awalnya saya tidak meladeni permintaan kedua orang itu," ujar Sawal di Mapolsek Tanjung Raya.
Kepada wartawan, Kanitreskrim Polsek Tanjung Raya, Ipda Panjaitan,mengatakan penangkapan kedua tersangka anggota LSM tersebut berdasarkan laporan kepala kantor KPTSP. "Saat kita amankan kita menyita barang bukti uang sebesar Rp 30 juta," katanya.
Sebelumnya, polisi melakukan pengintaian di sekitar kantor KPTSP. Setelah mendapat sinyal dari kepala KPTSP, polisi langsung melakukan penyergapan.
Kedua oknum ketua LSM itu dikenakan Pasal 386 KUHP berisi pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.