Kamis 10 Jan 2013 20:23 WIB

Angie Divonis 4,5 tahun, Pengamat: Hampir Mendekati Maksimal

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Angelina Sondakh
Foto: Republika/Yasin Habibi
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 4.5 tahun kepada terdakwa perkara dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina 'Angie' Sondakh pada Kamis (10/1).

Adapun pasal yang dikenakan kepadanya adalah Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Vonis tersbut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa KPK yang menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara. Dimana jaksa KPK memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Mengomentari vonis Angie tersebut, pengamat hukum pidana Indonesia, Profesor I Nyoman Sarikat mengaku agak sanksi dengan putusan tersebut.

“Loh 4, 5 tahun penjara ya ? Itu jauh lebih ringan dari ancaman jaksa ya,” ujar Nyoman seolah keheranan dengan vonis tersebut kepada Republika di Jakarta, Kamis (10/1).

Nyoman berujar, dengan banyak bukti yang berhasil diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan sangat arif bila hukuman yang diberikan tersebut ideal. Ideal dalam arti kata apa yang sudah Angie lakukan dalam perkara korupsinya tersebut seharusnya diganjar dengan sesuai.  

Namun, Nyoman menilai dari pasal yang dikenakan ke Angie, maka hukuman vonis 4,5 tahun penjara tergolong berat. “Hampir mendekati maksimal itu. Meskipun masih jauh dengan tuntutan jaksa KPK. Tapi ya sudahlah itu kan keputusan hakim,” ujar Anggota Tim Terpadu Penyusunan RUU KUHP ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement