Kamis 10 Jan 2013 20:55 WIB

Inpres Kamnas Solusi Gangguan Kamtibnas

Rep: Erik Purnama Putra / Red: Chairul Akhmad
Demo menolak RUU Kamnas di Markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto: Antara
Demo menolak RUU Kamnas di Markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana Presiden SBY menerbitkan Inpres Keamanan Nasional (Kamnas) sebagai bentuk kekecewaan aparat keamanan dalam mengatasi konflik komunal merupakan solusi tepat.

Pengamat militer Muhadjir Effendy mengatakan, penanganan gangguan keamanan dan ketertiban nasional (Kamtibnas) selama ini memang kurang efektif. 

“Kalau Inpres Kamnas diterbitkan itu berarti sebagai jalan keluar sementara untuk mengatasi terlunta-luntanya Rancangan Undang-Undang Kamnas yang tidak kunjung disahkan,” katanya, Kamis (10/1).

Menurut dia, ketidakefektifan dalam penanganan gangguan kamtibnas membuat konflik hampir terjadi di semua daerah dan menyebar. Kalau hal itu tidak juga dicarikan solusi terbaik, gangguan itu cenderung membesar dari waktu ke waktu. Alhasil, Inpres Kamnas adalah solusi dalam meredam gejolak konflik di masyarakat. 

“Tentu kekuatan Inpres tersebut untuk mengatasi masalah keamanan yang sekarang kian eskalatif itu tidak sekuat kalau berbentuk undang-undang, namun tetap lebih efektif dengan adanya aturan baru,” ujar Muhadjir.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement