REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyelesaian sengketa Pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat terus berjalan tanpa perlu merubah jadwal tahap-tahap Pemilu yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah.
"Kami berharap KPU tidak melakukan perubahan terhadap tahap pemilu karena proses penanganan sengketa ini bisa terus berjalan tanpa harus mengundur jadwal pemilu. Jadi, biarlah tahapan pemilu berjalan seperti biasa," tuturnya di Kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (11/1).
Proses penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu yang beriringan dengan pelaksanaan tahap-tahap pemilu, lanjut dia, selanjutnya tidak akan menghilangkan kesempatan partai-partai politik penggugat untuk tetap maju sebagai peserta Pemilu 2014.
"Kita sudah mempunyai preseden seperti pada Pemilu 2009 dimana KPU sudah menetapkan beberapa parpol untuk maju ke tahap pemilu selanjutnya, namun akhirnya ada tambahan sekitar lima atau enam parpol yang dimenangkan oleh PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara-red)," bebernya.
Nasrullah menjelaskan pada saat itu putusan hukum dari lembaga-lembaga peradilan tetap memasukkan beberapa parpol untuk maju ke pemilihan walaupun KPU sudah menetapkan partai-partai politik peserta Pemilu 2009. "Akhirnya waktu itu partai-partai yang dipilih tetap banyak," katanya.
Dia menambahkan, mengingat proses panjang yang harus dilakukan dalam penyelesaian suatu sengketa pemilu maka pelaksanaan pemilu akan tertunda terlalu lama bila harus menunggu proses itu.
"Kita jangan ganggu tahapan pemilu itu, biar saja berjalan bersamaan dengan proses hukum untuk gugatan parpol. Jadi, proses penanganan sengketa pemilu bukan berarti merubah tahapan pemilu," tegasnya.
Dia memaparkan proses yang akan dilakukan Bawaslu terhadap gugatan-gugatan yang masuk dalam ranah sengketa pemilu, antara lain registrasi gugatan paprpol oleh Bawaslu, musyawarah mufakat antara KPU dan parpol penggugat, dan bila tidak ada kesepakatan maka berlanjut ke tahap ajudikasi, sampai akhirnya tahap penentuan oleh Bawaslu.
Selain itu, dia menyebutkan lembaga-lembaga peradilan yang dapat menangani kasus sengketa pemilu, yakni Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi, undang-undang sudah menyediakan 'wadah' untuk parpol yang keberatan dengan keputusan hasil verifikasi itu. Kalau hasil di Bawaslu belum sepakat bisa lanjut ke PTTUN, dan bila masih tidak puas ada kasasinya di MA dan disanalah 'finalnya'," jelasnya.
"Oleh karena itu, lembaga-lembaga itu bisa dimanfaatkan oleh parpol. Kalaupun akhirnya lembaga peradilan itu menetapkan suatu parpol memenuhi syarat ya parpol itu bisa ikut ke tahap pemilu selanjutnya," tambahnya.