REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati vonis yang dikenakan kepada wakil sekjen Partai Demokrat, Angelina Sondakh.
Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden SBY mengikuti proses hukum yang dijalani Angie. “Tentu presiden mengikuti, namun ini kan karena sepenuhnya ranah hukum jadi beliau tentu menghormati apa yang telah menjadi putusan atau yang telah diproses secara hukum,” katanya, Jumat (11/1).
Ia mengatakan, karena sudah diproses secara hukum, maka vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tipikor sudah seharusnya dijalani. “Menjalankan apa yang telah menjadi amar putusan tersebut,” katanya.
Ditegaskan Julian, Presiden SBY menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas mereka. Terlebih lagi proses hukum dan pembuktian sampai vonis sudah dilakukan. “Keputusan itu harus dihormati dan dilaksanakan,” katanya.
Seperti diberitakan, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara. Ia divonis karena kasus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Meski dihukum, Angie tidak diperintahkan untuk mengembalikan uang suap atau uang pengganti kerugian korupsi senilai Rp32,5 miliar seperti tuntutan jaksaan.