REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Tim sukses pasangan calon bupati KH Kholilurrahman-Masduki (Kompak) akan menggugat hasil pilkada Pamekasan 9 Januari 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai banyak kecurangan.
"Ada beberapa indikasi kecurangan yang sempat kami temukan dalam tahapan pelaksanaan pilkada di Pamekasan ini," kata tim sukses Kompak Abd Gafur, seusai menghadiri rekapitulasi manual hasil perolehan suara pilkada Pamekasan, Sabtu.
Menurut Gafur, salah satu jenis penyimpangan yang ditemukan tim sukses Kompak dalam pelaksanaan pilkada Pamekasan 9 Januari 2013 adalah praktik politik uang yang dilakukan salah satu pasangan cabup/cawabup, serta warga di luar Kabupaten Pamekasan yang mencoblos pada pilkada Pamekasan.
"Atas pertimbangan itu, kami dari Kompak memilih menempuh jalur hukum, menggugat hasil pilkada ini ke MK," kata Abd Gafur.
Oleh karenanya, dirinya memilih tidak menandatangani hasil perolehan suara pilkada Pamekasan berdasarkan hasil rekapitulasi manual yang digelar KPU Jatim di gedung PKPR RI Jalan Kemuning Pamekasan, Sabtu (12/1) sore.
Hal yang sama juga dilakukan saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan Al Anwari-Kholil (Ahok).
Ketua KPU Jatim Andre Dewanto, mengatakan, batas waktu pengajuan gugatan PHPU kepada MK bagi tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati yang merasa tidak puas dengan hasil pilkada adalah tiga hari efektik dari waktu penetapan calon.
"Jadi, jika penetapan calon sekarang, maka gugatan harus diterima MK pada Rabu (16/1)," katanya.