REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menyambut Hari Raya Pagerwesi, Bali kembali libur lokal (fakultatif), pada Rabu (16/1). Ini setelah Gubernur Bali, Made Mangku Pastika memberikan dispensasi bagi seluruh karyawan beragama Hindu yang ingin melakukan rangkaian kegiatan ritual.
"Pagerwesi merupakan hari kerja biasa, namun Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan dispensasi," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali, I Ketut Teneng di Denpasar, Selasa (15/1).
Sebelumnya, perkantoran pemerintah dan swasta di Bali juga libur lokal selama tiga hari berturut-turut. Yaitu pada 10-12 Januari 2013. Ini terkait dengan hari Siwaratri atau hari perenungan dosa yang jatuh pada Kamis (10/1) dan Jumat (11/1).
Hari Siwaratri itu kemudian disusul dengan hari Saraswati. Yaitu hari lahirnya ilmu pengetahuan yang jatuh pada hari Sabtu (12/1). Pagerwesi masih menjadi rangkaian hari raya Saraswati.
Ia menjelaskan, Gubernur Bali memberikan dispensasi hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Termasuk pelajar dari seluruh jenjang pendidikan di Pulau Dewata.
Hari Raya Pagerwesi yang jatuh setiap 210 hari merupakan salah satu dari 21 hari kerja sebagai hari libur lokal di Bali.
Gubernur Bali pun menetapkan 21 hari itu sebagai hari fakultatif terkait berbagai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu di Bali. Ini di samping 14 hari untuk libur nasional dan lima hari cuti bersama selama tahun 2013.