Selasa 15 Jan 2013 23:09 WIB

Komisi I DPR Bakal Panggil Jaksa Agung Soal Indosat

Logo Indosat
Logo Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI berencana memanggil Jaksa Agung serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat dan IM2.

"Kita ingin mendengarkan pendapat kedua pimpinan lembaga itu dalam menafsirkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999," kata anggota Komisi I DPR RI, Enggartiasto Lukito di Jakarta, Selasa (15/1).

Enggar mengatakan, perbedaan penafsiran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 akan berdampak terhadap industri telekomunikasi di Indonesia.

Anggota Komisi Perhubungan dari Fraksi Partai Golkar itu, menyatakan apabila Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menganggap kasus IM2 termasuk tindak pidana korupsi, maka banyak perusahaan provider akan 'gulung tikar'.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Effendi Choirie meminta lembaga pemerintah tidak mengintervensi Indosat dalam kasus hukum, namun harus fokus terhadap industri telekomunikasi.

Pada agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, CEO Indosat, Alex Rusli meminta perlindungan karena UU Nomor 36 Tahun 1999 tidak dapat dijadikan pegangan untuk menjalankan industri telekomunikasi.

Pakar telekomunikasi, Roy Suryo menyatakan IM2 tidak melanggar hukum terkait dugaan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz. Roy mengungkapkan anak perusahaan Indosat, yakni IM2 dilaporkan menyalahgunakan frekuensi dan tidak membayar pajak.

Padahal Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, mencontohkan tuduhan terhadap Indosat dan IM2 sama halnya dengan kasus mempailitkan Telkomsel dari laporan yang salah.

Sebelumnya, Menkominfo, Tifatul Sembiring, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Mastel telah turun tangan menyatakan kasus Indosat tidak melanggar aturan. Namun, Kejagung tetap melanjutkan pengusutan dan menetapkan Indosat, serta IM2 melakukan tindak kejahatan korporasi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement