REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawasan Haji dan Umroh Indonesia (KPHUI), Ade Marfuddin, mendukung rencana Kementerian Agama melakukan akreditasi terhadap travel haji dan umroh. Pasalnya, sistem akreditasi dinilai dapat menertibkan travel haji dan umroh yang beroperasi.
Ade mengatakan, sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam membina calon jamaah dan travel yang ada. Selain itu, Kemenag juga harus selalu memerbarui data travel yang beroperasi. Artinya, akreditasi ini sekaligus dapat menertibkan travel-travel yang melayani jasa pemberangkatan haji.
"Saya sangat setuju dengan akreditasi travel, itu akan membuat tertib travel-travel," kata Ade pada Republika, Rabu (16/1).
Menurut Ade, dengan akreditasi travel, pemerintah dapat selalu memantau travel-travel yang masih beroperasi dan tidak. Jika masih ada travel yang sudah tidak memiliki izin, maka harus segera ditindak. Pasalnya, banyak travel yang izinnya sudah habis atau bahkan belum memiliki izin tapi berani memasang iklan di media. Hal itu jelas merugikan calhaj. Sebab, risiko untuk terjadi penipuan sangat besar.
Ade menambahkan, selain untuk menertibkan travel, harusnya pemerintah dapat memberikan 'reward and punishment' pada travel yang sudah memberangkatkan jamaah ke tanah suci. Misalnya, kata Ade, travel yang memberikan layanan terbaik dan terburuk harus diumumkan. Hal itu akan membuat calhaj memiliki pilihan untuk menggunakan jasa travel ke tanah suci.
Secara garis besar, tambah Ade, yang dapat dijadikan penilaian akreditasi travel antara lain, administrasi travel, manajemen serta layanan atau program yang diberikan.
"Juga bisa dilihat dari hasil laporan tahunan travel, siapa yang paling banyak memberangkatkan dan paling bagus layanannya pada jamaah," tambah Ade.