REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pengadan simulator SIM dan dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (14/1) lalu. Ternyata media pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo lebih dari satu rumah.
“Tapi tidak hanya satu rumah,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang ditemui di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (16/1).
Busyro mengaku tidak begitu hapal terkait proses penanganan TPPU yang dilakukan Djoko Susilo oleh penyidik KPK. Namun ia memastikan penyidik telah melakukan pelacakan terhadap aset milik Djoko Susilo yang terkait dengan pencucian uang.
Pelacakan aset milik Djoko Susilo, ungkap Busyro, atas persetujuan para pimpinan KPK namun ia tidak mengetahui total jumlahnya dan rincian modus yang digunakan.
Saat ditanyakan apakah Djoko Susilo juga melakukan investasi dalam salah satu media pencucian uangnya, ia berkata belum mengetahuinya. “Saya tidak hapal, belum melihat data-datanya,” ujarnya.
Djoko Susilo dianggap telah melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal tersebut dikenakan kepada Djoko Susilo masih dalam kaitannya kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.