Kamis 17 Jan 2013 20:49 WIB

Polisi Benarkan Berkas Rasyid Belum Lengkap

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum juga dipersidangkannya M Rasyid Rajasa, tersangka tabrakan maut yang menewaskan dua orang ini, mulai terjawab. Berkas kasus tabrakan di tol tersebut dinilai masih belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Berkas hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah diterima Kejakgung sepekan lalu. Kejakgung pun menyatakan kepolisianlah yang membuat proses peradilan Rasyid terhambat.

“Berkas penyidikan yang mereka berikan belum lengkap. Untuk itu tadi sudah kami kembalikan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Untung Setia Arimulyadi, di Kejakgung Kamis (17/1).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, membenarkan pengembalian tersebut. “Ya memang benar ada yang belum kami lengkapi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Rikwanto mengatakan, ketidak lengkapan berkas hanya terdapat dalam satu poin. Menurut dia, bagian hasil pemeriksaan saksi ahli yang paham akan seluk beluk kendaraan belum sempat mereka lengkapi.

“Mereka minta kami lengkapi berkas dengan penambahan dari saksi ahli mobil jenis BMW dan Daihatsu.” Ujarnya. Untuk itu, ia mengatakan Polda Metro siap dan akan segera memenuhi permintaan tersebut untuk melengkapi berkasnya.

Seperti diketahui, Rasyid Rajasa ini ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus tabrakan yang menyeret namanya pada Selasa (1/1) lalu. Di hari pertama tahun 2013 itu, pukul 06.00 WIB, Rasyid terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor.

Dua orang tewas setelah BMW merah miliknya menabrak mobil minibus Luxio hitam. Rasyid yang diduga lalai kemudian dianggap sebagai aktor utama kecelakaan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement