REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 43 narapidana kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Jawa Tengah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Pemindahan puluhan napi korupsi itu dilaksanakan petugas Lapas Klas I Kedungpane Semarang sekitar pukul 05.30 WIB, sedangkan informasi semula pemindahan dijadwalkan pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, puluhan napi korupsi tersebut diangkut menggunakan dua bus kelas eksekutif dari perusahaan otobus Shantika dengan pengawalan delapan anggota Polrestabes Semarang, tujuh satgas Lapas Kedungpane, dan seorang petugas kesehatan.
Salah seorang petugas kebersihan di Lapas Kedungpane menyebutkan seluruh napi korupsi yang dipindahkan terlihat diborgol saat masuk ke bus.
"Beberapa napi korupsi yang dipindahkan terlihat mengenakan pakaian napi, namun ada juga yang memakai baju batik sambil membawa barang bawaan yang cukup banyak tanpa dilepas anggota keluarganya," kata petugas kebersihan yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Muqowimul Aman saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa pemindahan puluhan napi korupsi ke Lapas Sukamiskin dilaksanakan pada pagi hari untuk menghindari kemacetan di jalan.
Menurut dia, ada kriteria khusus dalam pemindahan napi korupsi dari beberapa lapas di Jateng ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Kriterianya antara lain, hukuman yang dijatuhkan minimal satu tahun, kerugian keuangan negara yang diakibatkan minimal Rp100 juta, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, dan napi tersebut tidak menjadi saksi dalam perkara lain," ujarnya.
Terkait dengan anggaran operasional pemindahan puluhan napi korupsi ke Lapas Sukamiskin, Aman mengatakan bahwa biaya tersebut diambilkan dari masing-masing lapas.
"Berapa besar dananya itu tidak penting, yang penting adalah kami telah melaksanakan kebijakan pemerintah pusat untuk memindahkan napi korupsi ke Bandung," katanya