REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyatakan belum mengetahui kabar calon hakim agung M Daming Sunusi yang diusulkan untuk dipecat. Usulan tersebut datang dari Komisi Yudisial (KY) diusulkan untuk dipecat.
Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan hingga kini belum mendapat surat hasil rapat pleno yang disetujui tujuh komisioner KY, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak. “Saya belum mendapat infonya mas,” kata Ridwan, Ahad (20/1).
Sebelumnya, Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan, berdasarkan rapat pleno tujuh komisioner KY pada Jumat (20/1), diputuskan Daming harus dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim. “Rekomendasi KY adalah Daming diusulkan sanksi berat, yaitu pemberhentian dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim,” kata Imam, Ahad (20/1).
Ia mengatakan, putusan itu sudah final dan surat untuk menggelar MKH dikirimkan KY kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali pada awal pekan ini. Keputusan cepat itu diambil lantaran seluruh data terkait pelanggaran Daming, yaitu rekaman tanya jawab di Komisi Hukum DPR sudah diterima KY.
“Karena bukti cukup kuat dan Daming juga mengakui hal itu maka KY sudah menyiapkan empat komisioner untuk sidang MKH,” ujar Imam. Meski mengaku menyesal dan meminta maaf, lanjut dia, proses pelanggaran Daming harus terus berjalan.