Senin 21 Jan 2013 11:53 WIB

MUI Imbau Ulama Turun Bantu Korban Banjir

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hazliansyah
 Warga korban bencana banjir luapan Sungai Ciliwung mengungsi di bawah jembatan layang Kampung Melayu, Jakarta, Ahad (20/1) malam. (Republika/Yasin Habibi)
Warga korban bencana banjir luapan Sungai Ciliwung mengungsi di bawah jembatan layang Kampung Melayu, Jakarta, Ahad (20/1) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pada seluruh ulama yang ada di Jakarta untuk turun ke lapangan membantu korban banjir. MUI sangat prihatin dengan bencana banjir yang melanda sebagian wilayah Jakarta.

Ketua Dewan Fatwa MUI, Makruf Amin, mengatakan, bencana banjir yang melanda Jakarta sudah sangat memprihatinkan. Sebab sudah banyak yang terkena dampaknya.

Selain itu, MUI juga menghimbau seluruh warga untuk bersama membantu seluruh korban banjir yang masih terkena dampak.

Makruf menambahkan, dari bencana banjir yang terjadi di Jakarta, bisa jadi adalah hasil dari perbuatan umat. Masyarakat harus introspeksi atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Mungkin ada kesalahan yang sifatnya fisik yang kita lakukan," kata Makruf Amin di kantor MUI, Jakarta.

Makruf menambahkan, kesalahan fisik yang sering dilakukan oleh umat di Jakarta adalah menebang pohon, membuang sampah sembarangan, dan mencemari sungai. Perbuatan itulah yang bisa menjadi asal hukuman banjir lebih besar pada Jakarta.

Selain kesalahan fisik, juga ada kesalahan maknawi. Artinya, kesalahan akibat perbuatan umat sendiri yang mengingkari kebesaran Allah SWT. Akibatnya, banyak maksiat yang terjadi di Jakarta. Disinilah peran Ulama dapat berpengaruh.

"Ulama harus mau turun dan membantu masyarakat," kata Makruf.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement